(0741) 40174  |  WA: +6282289075164     brmp.jambi@pertanian.go.id

Laporan Layanan

Laporan dan evaluasi layanan informasi publik

LAPORAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Perpustakaan BRMP Jambi

Sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010, Badan Publik wajib menyampaikan laporan layanan informasi publik secara berkala.

LAPORAN LAYANAN INFORMASI TAHUN 2025:

A. RINGKASAN PELAYANAN INFORMASI
- Jumlah permohonan informasi yang masuk: Dalam proses rekapitulasi
- Jumlah informasi yang dikabulkan: Dalam proses rekapitulasi
- Jumlah informasi yang ditolak: Dalam proses rekapitulasi
- Tingkat kepuasan pemohon: Diukur melalui survei kepuasan Sekapur Sirih

B. JENIS INFORMASI YANG PALING BANYAK DIMINTA:
1. Informasi jadwal dan jam layanan perpustakaan
2. Informasi koleksi dan katalog perpustakaan
3. Informasi syarat dan prosedur keanggotaan
4. Informasi program dan kegiatan perpustakaan
5. Informasi profil dan struktur organisasi

C. MEDIA PENYAMPAIAN INFORMASI:
1. Portal Sekapur Sirih (website ini)
2. Papan pengumuman perpustakaan
3. Media sosial BRMP Jambi
4. Layanan tatap muka langsung
5. WhatsApp Tanya Pustakawan

D. KENDALA DAN TINDAK LANJUT:
- Peningkatan kelengkapan konten portal informasi secara bertahap
- Penambahan fitur survei kepuasan layanan digital
- Pelatihan petugas dalam pengelolaan informasi publik

E. RENCANA TINDAK LANJUT TAHUN 2026:
1. Integrasi penuh dengan sistem INLISLite pusat
2. Penambahan layanan informasi berbasis digital
3. Peningkatan kualitas dan kuantitas koleksi digital
4. Perluasan jangkauan layanan kepada masyarakat

LAPORAN LENGKAP:
Dokumen laporan layanan informasi publik lengkap dapat diunduh atau diminta langsung di:

Perpustakaan BRMP Jambi
Jl. Samarinda No.29, Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi
Telepon: (0741) 7553632
WhatsApp: 082289075164
Jam Pelayanan: Senin-Kamis 08.00-16.00 WIB | Jumat 08.00-16.30 WIB

Catatan: Laporan ini akan diperbarui setiap tahun anggaran.