(0741) 40174  |  WA: +6282289075164     brmp.jambi@pertanian.go.id

Informasi Setiap Saat

Informasi yang disediakan dan dapat diakses setiap saat sesuai ketentuan PPID

Informasi Setiap Saat adalah informasi yang harus tersedia dan dapat diberikan kepada pemohon informasi kapan pun diperlukan, berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 11.

DAFTAR INFORMASI YANG TERSEDIA SETIAP SAAT
Perpustakaan BRMP Jambi:

A. INFORMASI KELEMBAGAAN
1. Profil dan Sejarah Perpustakaan BRMP Jambi
2. Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Perpustakaan
3. Tugas Pokok dan Fungsi Perpustakaan
4. Struktur Organisasi
5. Daftar Sumber Daya Manusia (SDM) Perpustakaan
6. Status dan Sertifikat Akreditasi Perpustakaan
7. Daftar Mitra Kerja dan Instansi Terkait

B. INFORMASI KOLEKSI & LAYANAN
1. Jenis-jenis koleksi perpustakaan (buku, jurnal, e-book, dll)
2. Katalog koleksi digital (dapat diakses melalui OPAC)
3. Daftar jenis layanan yang tersedia
4. Jadwal dan jam operasional layanan
5. Syarat dan prosedur pendaftaran keanggotaan
6. Data statistik jumlah anggota terdaftar
7. Prosedur peminjaman dan pengembalian koleksi
8. Tata tertib perpustakaan

C. INFORMASI STATISTIK & LAPORAN
1. Data statistik kunjungan perpustakaan
2. Statistik pemanfaatan koleksi
3. Laporan kegiatan dan program perpustakaan

D. REGULASI & KEBIJAKAN
1. Peraturan perundang-undangan di bidang perpustakaan
2. Kebijakan layanan internal perpustakaan
3. Prosedur Operasional Standar (SOP) layanan
4. Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

E. INFORMASI KONTAK & LOKASI
1. Alamat dan peta lokasi perpustakaan
2. Nomor telepon dan WhatsApp layanan
3. Alamat email perpustakaan
4. Tautan media sosial resmi

CARA MENDAPATKAN INFORMASI:
- Mengunjungi langsung Perpustakaan BRMP Jambi
- Mengakses portal informasi Sekapur Sirih
- Mengajukan permohonan tertulis kepada petugas PPID
- Menghubungi via WhatsApp: 082289075164

Informasi akan diberikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar. Dapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja untuk alasan tertentu.